PENGUMUMAN BEAUTY CONTEST PEMILIHAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) TAHUN 2025
Berdasarkan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
- Surat Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Nomor S-145/PB.5/2025 tanggal 3 September 2025 perihal Penunjukan Kantor Akuntan Publik atas Laporan Keuangan Tahun Pelaporan 2025;
- Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor KU.04.05/F.I/11193/2025 tanggal 12 September 2025.
Dengan ini diumumkan:
Poltekkes Kemenkes Jakarta III akan melaksanakan Beauty Contest Pemilihan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Paket Pekerjaan Audit Laporan Keuangan Poltekkes Kemenkes Jakarta III Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kantor Akuntan Publik terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Auditor pada Kantor Akuntan Publik memiliki kompetensi dan keahlian yang dibuktikan dengan Sertifikat Pemeriksa Keuangan Negara yang ditetapkan oleh BPK;
- Memiliki kualifikasi dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak sedang dikenakan sanksi;
- Memahami standar akuntansi pemerintahan dan berpengalaman melakukan audit terhadap klien pada bidang yang sama;
- Memiliki komitmen menjaga kerahasiaan data/informasi BLU serta bersungguh-sungguh dalam menyampaikan rekomendasi dan mengevaluasi pengendalian intern BLU selama proses audit;
- Bebas dari pengaruh Dewan Pengawas, pejabat pengelola, dan pihak berkepentingan di BLU;
- Jadwal pelaksanaan Beauty Contest Pemilihan KAP tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
- Pengiriman Dokumen Penawaran dapat dilakukan dengan dua cara:
a. Hard Copy: disampaikan langsung ke alamat
Poltekkes Kemenkes Jakarta III
Jl. Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415.
- Soft Copy: dikirim melalui email ke keuanganpoltekjkt3@gmail.com atau melalui WhatsApp ke +62 811-1330-7677 (a.n. Sdr. Aldine Andriza Harahap, SE, MKM).
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Bekasi, 15 September 2025
Poltekkes Kemenkes Jakarta III
